Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi sekretaris desa adalah: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum, seperti: Penataan administrasi perangkat desa. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi; penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas Layanan - Pedekik.com, Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Perangkat Desa. Perangkat Desa adalah unsur kepegawaian yang mempunyai tugas untuk membantu kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan serta melakukan koordinasi. Semua ini diwadahi dalam sekretariat desa, unsur kewilayahan dan pelaksana, berikut ini adalah perangkat desa. 1. Kepala Desa. Kaur memiliki tugas yaitu membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Dalam melaksanakan tugasnya, kaur tata usaha dan umum memiliki fungsi, antara lain: Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; . 301 159 14 403 211 451 457 148